Senin, 28 September 2009 tepatnya besok pagi adalah momentum pelantikan anggota DPRD Kabupaten Dompu Periode 2009 – 2014, oleh karena itu mungkin kita perlu menitip pesan kepada anggota DPRD lama dan memberikan spirit bagi DPRD baru ini…
DPRD adalah bagian integral dari system ketata Negara,an kita, dengan fungsi dan tugasnya yaitu fungsi Kontrol, legislasi dan budgeting. DPRD adalah instrumen yang “diandaikan” sebagai representasi rakyat yang telah memilihnya dalam Pemilihan Legisaltif yang berlangsung tiap lima tahun sekali... pertanyaanya betulkah DPRD Selama ini telah melakukan peran peran perwakilan tersebut…?
Merefleksi peran dan eksistensi DPRD baik secara institusi maupun person anggota2nya… sepertinya layak diberi nilai raport merah.. hal ini dikarenakan peran dan fungsi yang tidak optimal,, katakan saja peran peran control DPRD terhadap eksekutif selama lima tahun terakhir, cendrung dimanipulasi oleh para elite politk dilingkup DPRD sendiri, Tarik Ulur Pengisian jabatan Wabup pasca Bupati Abubakar,, akhirnya diselesaikan dengan diskusi belakang meja dengan mengabaikan sisi mendasar dari soal tersebut, begitu pula dengan perdebatan implementasi PP 41 tentang struktur organisasi pemda, lagi lagi harus “dikebiri” oleh pemerintah dan diakhiri dengan deal deal politk taktis.
Begitu pula dengan persoalan fungsi legislasi,, dalam catatan perjalanan kinerja DPRD periode 2004 – 2009 sama sekali tidak ada regulasi (perda), yang membincang tentang perlindungan hak hak Dasar masyrakat dompu, baik itu perda antisipasi kemiksinan, transparansi, akuntabilitas maupun jaminan partisipasi untuk keterlibatan masyrakat terhadap proses pembangunan dikabupaten Dompu, intinya belum ada satu regulasi yang menjadi hak inisiatif DPRD sebagai bagian dari merespon hal hal mendasar hak hak masyrakat sebagai constituent yang diwakili… RaPerda Traficking dan Raperda Perencanaan partisipatif tidak mampu diselesaikan,,, padahal dipublik Insitusi DPRD akan menyelesaikannya… Dasar janji gombal…!
Disisi lain dari fungsi budgeting, ternyata DPRD hanya sebagai ruang PENGESAHAN dan Bukan ruang pembahasan RAPBD, harusnsya draft RAPBD yang diajukan oleh Pemerintah dikaji secara transparant, partisipatif maupun dapat dipertanggung jawabkan, disisi lain DPRD selalu menjadi pemicu mandegnya proses pengesahan APBD, katakana saja tahun RAPBD 2008 harus disyahkan januari 2008, RAPBD 2009 disyahkan bulan maret 2009,, Apakah Anggoat DPRD lama tersebut tidak tahu atau memang “pura pura tidak tahu”….?
Oleh karenanya penting bagi anggota DPRD Baru untuk belajar dan refleksi atas peran dan eksistensi DPRD selama ini,, dan anggota DPRD Lama harusnya meminta maaf secara kolektif atas raport merahnya selama ini,…?
Pertanyaannya mampukah DPRD Baru menjalankan fungsi Kontrol, Legislasi dan Budgetingnya lebih baik dari kinerja DPRD sebelumnya…? Sejarah dan waktu akan mencatat kah…?
Minggu, 27 September 2009
Catatan kecil tuk Anggota DPRD Dompu Periode 2009 -2014
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar